Surya Darmadi Dinilai Layak Dimiskinkan Karena Sudah Merusak Lingkungan
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, disebut layak untuk dimiskinkan akibat tindak pidana korupsi yang telah diperbuatnya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Dia menegaskan Surya Darmadi melanggar hukum baik sebelum dan sesudah aturan itu terbit.
"Sebelum dan sesudah Perppu Ciptaker mereka sudah lakukan pelanggaran. Buktinya Surya Darmadi tidak penuhi syarat perizinan sebelum dan setelah Perppu Ciptaker terbit," kata Jeffri.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.