Kamis, 28 Agustus 2025

Surya Darmadi Dinilai Layak Dimiskinkan Karena Sudah Merusak Lingkungan

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, disebut layak untuk dimiskinkan akibat tindak pidana korupsi yang telah diperbuatnya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat??dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia menegaskan Surya Darmadi melanggar hukum baik sebelum dan sesudah aturan itu terbit.

"Sebelum dan sesudah Perppu Ciptaker mereka sudah lakukan pelanggaran. Buktinya Surya Darmadi tidak penuhi syarat perizinan sebelum dan setelah Perppu Ciptaker terbit," kata Jeffri.

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Surya Darmadi juga dituntut kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan