Polisi Tembak Polisi
Bharada E Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pengacara: Kami Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
Kuasa hukum Bharada E memberi tanggapan soal apabila jaksa mengajukan banding atas vonis kliennya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Reaksi Ibunda Bharada E
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengaku bersyukur atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap anaknya.
Rynecke pun mengucapkan syukur dan menyampaikan terima kasihnya kepada banyak pihak yang mendukung putranya dalam menjadi Justice Collaborator pada kasus ini.
"Untuk keluarga di Manado, kita bersyukur kepada Tuhan untuk kakak beradik, saudara bersaudara, teman-teman semua yang di Manado."
"Inilah hasil doa kita, torang berdoa sama-sama, torang bergumul sama-sama untuk Icad," ucap Rynecke, Rabu.
Baca juga: Bharada E Tahan Tangis Ketika Dengar Vonis Hakim Hanya 1 Tahun 6 Bulan
Rynecke juga merasa terharu terkait banyaknya dukungan terhadap Bharada E.
"Sampai akhirnya Icad (Bharada E) bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan."
"Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado."
"Teman-teman semuanya, begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad, terima kasih."
"Tuhan berkati torang semua, terima kasih Tuhan, terima kasih semuanya," ungkap Rynecke.

Diketahui, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.