Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pengacara: Kami Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Kuasa hukum Bharada E memberi tanggapan soal apabila jaksa mengajukan banding atas vonis kliennya.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Kuasa hukum Bharada E memberi tanggapan soal apabila jaksa mengajukan banding atas vonis kliennya. 

Reaksi Ibunda Bharada E

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengaku bersyukur atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap anaknya.

Rynecke pun mengucapkan syukur dan menyampaikan terima kasihnya kepada banyak pihak yang mendukung putranya dalam menjadi Justice Collaborator pada kasus ini.

"Untuk keluarga di Manado, kita bersyukur kepada Tuhan untuk kakak beradik, saudara bersaudara, teman-teman semua yang di Manado."

"Inilah hasil doa kita, torang berdoa sama-sama, torang bergumul sama-sama untuk Icad," ucap Rynecke, Rabu.

Baca juga: Bharada E Tahan Tangis Ketika Dengar Vonis Hakim Hanya 1 Tahun 6 Bulan

Rynecke juga merasa terharu terkait banyaknya dukungan terhadap Bharada E.

"Sampai akhirnya Icad (Bharada E) bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan."

"Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado."

"Teman-teman semuanya, begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad, terima kasih."

"Tuhan berkati torang semua, terima kasih Tuhan, terima kasih semuanya," ungkap Rynecke.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan