Dalam dakwaannya, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua orang kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dalam kurun Maret hingga Juni 2022.
Uang itu diperoleh dari pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanak, dan Ivan Dwi Kusuma.
Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Wawan saat membacakan dakwaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.