Kamis, 2 Oktober 2025

Suap di MA

Komisi Yudisial Terjunkan Tim untuk Pantau Sidang Hakim Agung di PN Tipikor Bandung

Miko mengatakan pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD.

Penulis: Naufal Lanten
Tangkapan Layar
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting. 

Dalam dakwaannya, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua orang kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dalam kurun Maret hingga Juni 2022.

Uang itu diperoleh dari pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanak, dan Ivan Dwi Kusuma.

Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Wawan saat membacakan dakwaannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved