Pilpres 2024
Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, dalam kasus ini Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.
"Apabila ini berhasil, maka itu dicatat sebagai dukungan, tetapi apabila kita tidak berhasil dalam Pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan. Jadi itu kan dukungan. Siapa penjaminnya? yang menjamin pak Sandi," ungkap Anies.
Sehingga, lanjut Anies, uang pinjaman tersebut sejatinya bukanlah uang Sandiaga Uno.
Namun, uang itu berasal dari pihak ketiga yang mendukung Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Jadi uangnya dari Pak Sandi. Jadi itu ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan, ada surat pernyataan utang, saya yang tanda tangan dan di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan."
"Saya dan Pak Sandi, yang tanda tandangan saya, apabila kami menang pilkada, ini dinyatakan bukan utang."
"Jadi itulah yang terjadi, makanya begitu Pilkada selesai, menang selesai," jelas Anies.
Bahkan, Anies menyebut seluruh dokumen yang terkait perjanjian utang piutang itu pun masih disimpannya.
Anies pun tak masalah jika dokumen itu dibuka di hadapan publik.
"Ada dokumennya, kalau suatu saat itu harus dilihat ya boleh saya, wong tidak ada sesuatu yang luar biasa disitu."
"Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi, itu tidak ada."
"Karena ketika Pilkadanya selesai, itu selesai."
"Jadi menjadi aneh ketika sekarang kita membicarakan soal ada utang yang belum selesai. sudah selesai ketika dulu karena perjanjiannya begitu," kata Anies.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.