Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding

Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara

Kolase Tribunnews
Kolase foto Ronny Talapessy, Bharada E dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara 

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, Kejaksaan memandang bahwa dakwaan yang dilayangkan telah terbukti dalam persidangan.

"Dengan dia divonisnya bersalah walaupun lebih rendah, jauh, satu tahun enam bulan, tapi kita juga berhasil membuktikan perbuatan pasal primair 340 (KUHP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).

Hanya saja, pada akhirnya Majelis Hakim berpandangan bahwa Richard bukanlah pelaku utama, sehingga diberikan vonis yang lebih rendah dari para terdakwa lainnya.

"Karena dia dianggap tidak sebagai pelaku utama," ujar Ketut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Jaksa Pasti akan Banding

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Itu berarti, vonis yang dijatuhkan pada Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.

JPU menyimpulkan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding.

Sebab vonis tersebut, kata Herry, berada jauh dari separuh tuntutan JPU.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Saya sedikit mau mengingatkan bahwa terhadap vonis tersebut kita harus melihat jaksa pasti melakukan banding."

"Karena vonis tersebut berada jauh sekali di separuh tuntutan jaksa, separuh tuntutan itu masih sangat jauh sekali. Sehingga jaksa pasti akan banding " kata Hery kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. TRIBUNNEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Hery menyinggung adanya aturan soal banding yang dilakukan jaksa jika vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan.

Menurut Hery, berdasarkan hukum acara pidana, jika vonis kurang dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan