Minggu, 10 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek

Morgan Simanjuntak, hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo cs ikut berkomentar setelah selesainya sidang tersebut. Ia mengaku sudah capek.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
tangkap layar YouTube/KOMPASTV
Morgan Simanjuntak, hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo cs ikut berkomentar setelah selesainya sidang tersebut. Ia mengaku sudah capek. 

Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimn Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Saat persidangan Ferdy Sambo, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah mencecar mantan Kadiv Propam itu.

Hakim Morgan Simanjuntak bertanya mengapa Ferdy Sambo meminta bantuan ajudan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Morgan menanyakan apakah Ferdy Sambo berani satu lawan satu dengan Yosua?

"Saya berani," jawab Ferdy Sambo.

Hakim lantas menceritakan jika Brigadir J adalah atlet beladiri berprestasi di Jambi.

"Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo lagi.

"Lantas kenapa minta ajudan?" tanya Hakim Morgan.

Ferdy Sambo berdalih jika dia memanfaatkan fasilitasnya untuk memaksimalkan kerja ajudan.

Vonis Kelima Terdakwa

Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J, telah selesai digelar per Rabu (15/2/2023).

Kelima terdakwa sudah mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan