Selasa, 12 Agustus 2025

Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis

Giorgio Pengemudi Fortuner Tersangka Kasus Perusakan Brio Kuning Kini Berstatus Wajib Lapor

AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disetujui oleh pihak kepolisian.

Fahmi Ramadhan
Kondisi mobil Fortuner yang dikendarai Giorgio Ramadhan saat lakukan perusakan terhadap Honda Brio kuning di Senopati, Jaksel. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio kuning, Giorgio Ramadhan (24) dikabarkan sudah mengajukan penangguhan tahanan dan berstatus wajib lapor pasca kesepakatan damai dengan korban Ari Widianto (39).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disetujui oleh pihak kepolisian.

"Jadi kemarin dia mengajukan penangguhan penahanan dan sudah di acc, jadi dia sudah wajib lapor," jelas Nurma ketika dihubungi, Senin (20/2/2023).

Lanjut Nurma, adapun penangguhan penahanan itu telah diajukan oleh Giorgio pada Jum'at pekan kemarin
.
"Pengajuannya (penangguhan penahanan) Jum'at kemarin," ucapnya.

Selain itu dijelaskan Nurma, Giorgio juga telah mengajukan restorative justice kepada pihak kepolisian pasca berdamai dengan korban.

Apabila nantinya restorative justice itu disetujui oleh pihak kepolisian dan korban, maka disebut Nurma kasus perusakan yang membelit Giorgio resmi dihentikan atau SP3.

"Jika RJ (restorative justice) nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," pungkasnya.

Sepakat Damai

Sebelumnya diberitakan, pengemudi Brio kuning bernama Ari Widianto (39) resmi mencabut laporannya terhadap pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.

Adapun alasannya mencabut laporan itu, dikatakan Ari, bahwa Giorgio disebut telah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga pasca kejadian tersebut.

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jum'at (17/2/2023).

Baca juga: Korban Perusakan Honda Brio Kuning, Tutup Peluang Damai dengan Giorgio Sang Pengemudi Fortuner

Selain permintaan maaf, Ari juga mengatakan bahwa Giorgio sepakat untuk mengganti kerugian imbas perusakan mobil yang dilakukannya Minggu lalu itu.

Giorgio pun dikakatakan Ari telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya tersebut di kemudian hari.

"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin karena itu saya mengajukan restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan