Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis
Giorgio Pengemudi Fortuner Tersangka Kasus Perusakan Brio Kuning Kini Berstatus Wajib Lapor
AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disetujui oleh pihak kepolisian.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio kuning, Giorgio Ramadhan (24) dikabarkan sudah mengajukan penangguhan tahanan dan berstatus wajib lapor pasca kesepakatan damai dengan korban Ari Widianto (39).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disetujui oleh pihak kepolisian.
"Jadi kemarin dia mengajukan penangguhan penahanan dan sudah di acc, jadi dia sudah wajib lapor," jelas Nurma ketika dihubungi, Senin (20/2/2023).
Lanjut Nurma, adapun penangguhan penahanan itu telah diajukan oleh Giorgio pada Jum'at pekan kemarin
.
"Pengajuannya (penangguhan penahanan) Jum'at kemarin," ucapnya.
Selain itu dijelaskan Nurma, Giorgio juga telah mengajukan restorative justice kepada pihak kepolisian pasca berdamai dengan korban.
Apabila nantinya restorative justice itu disetujui oleh pihak kepolisian dan korban, maka disebut Nurma kasus perusakan yang membelit Giorgio resmi dihentikan atau SP3.
"Jika RJ (restorative justice) nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," pungkasnya.
Sepakat Damai
Sebelumnya diberitakan, pengemudi Brio kuning bernama Ari Widianto (39) resmi mencabut laporannya terhadap pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.
Adapun alasannya mencabut laporan itu, dikatakan Ari, bahwa Giorgio disebut telah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga pasca kejadian tersebut.
"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jum'at (17/2/2023).
Baca juga: Korban Perusakan Honda Brio Kuning, Tutup Peluang Damai dengan Giorgio Sang Pengemudi Fortuner
Selain permintaan maaf, Ari juga mengatakan bahwa Giorgio sepakat untuk mengganti kerugian imbas perusakan mobil yang dilakukannya Minggu lalu itu.
Giorgio pun dikakatakan Ari telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya tersebut di kemudian hari.
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin karena itu saya mengajukan restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.
Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis
Pengemudi Brio Cabut Laporan Terhadap Giorgio, Pelaku Perusakan Mobil di Senopati Jakarta |
---|
Korban Perusakan Honda Brio Kuning, Tutup Peluang Damai dengan Giorgio Sang Pengemudi Fortuner |
---|
Pengamat: Polisi Sudah Tepat Menetapkan Giorgio Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perusakan Brio Kuning |
---|
Soroti Kasus Sopir Fortuner, Ahli Hukum: Restorative Justice Bisa Dilakukan tapi Tak Hentikan Pidana |
---|
Teka-teki Giorgio Ramadhan si Sopir Fortuner Musuh Ukraina, Kombes Ade Ary Syam: Kami akan Cek |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.