Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berada di Polri, Demosi 1 Tahun, Ini Pertimbangannya

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) tetap dipertahankan di dinas Polri dan didemosi selama satu tahun.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.

Baca juga: Breaking News: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Berikut pertimbangan-pertimbangan dari putusan sidang kode etik  Richard Eliezer yang digelar hari ini:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan