Sayangnya Pemerintah tidak kunjung menguatkan Kementerian PPPA, baik secara kelembagaan maupun secara anggaran, sehingga Kementerian tersebut tidak memiliki kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk turut berkontribusi masif menurunkan angka stunting dan melindungi anak-anak Indonesia dari stunting.
“Dan BPIP seharusnya mengembangkan pemahaman dan pengamalan semua sila Pancasila secara serius, jujur, baik dan benar. Melihat tingginya angka stunting itu, BPIP mestinya mendesak Pemerintah segera melaksanakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUDNRI 1945 yakni melindungi seluruh rakyat (termasuk anak-anak) dan memajukan kesejahteraan umum, bukan justru membiarkan pihak-pihak tertentu melempar tudingan soal stunting pada kelompok Ibu-Ibu karena aktif ikut Pengajian, hal yang malah bisa mengganggu harmoni kesatuan bangsa. Dan akan lebih baik jika Bu Mega justru berlaku konstruktif dengan tidak menyalah-pahami Ibu-Ibu yang aktif ke pengajian, tapi lebih bijak juga bila mengajak Ibu-Ibu yang aktif di pengajian dan majelis taklim untuk makin berkontribusi positif, membantu Pemerintah selamatkan anak-anak Indonesia dari stunting dllnya,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.