Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Brigadir J, tangis sang istri pecah, ayah Arif sujud syukur.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Istimewa
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tangis sang istri (kanan) pecah, Kamis (23/2/2023).
Kemudian mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.