Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Menanti Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis hari ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com-Irwan Rismawan/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) hari ini. 

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas

Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berharap, kliennya tak diputus bersalah oleh Majelis Hakim.

Keyakinan itu berangkat dari fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan keduanya tidak terlibat dalam perkara ini.

"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).

Menurutnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.

Karena itu, Ragahdo berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.

Menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Arif Rachman Minta Hukuman Lebih Ringan dari Bharada E

Sementara itu, tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin berharap agar kliennya divonis serendah-rendahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan