Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Pakar Hukum Tata Negara Jadi Saksi Terkait Kasus 9 Hakim MK Dipolisikan, Bawa Fakta Baru
Bivitri diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi pelapor dalam kasus sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan oleh Zico
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Bivitri diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi pelapor dalam kasus sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo terkait substansi putusan sidang yang berubah.
Bivitri hadir didampingi dua kuasa hukum Zico, yakni Angel Foekh dan Rustina Hayati.
Baca juga: Advokat Zico Ditegur karena Sebut Langsung Nama Dua Hakim Konstitusi dan Seorang Panitera
Dalam laporannya, Bivitri membeberkan fakta baru terkait perubahan substansi tersebut. Adapun fakta tersebut adalah berhubungan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Bivitri menjelaskan, sebelum pembacaan putusan para hakim melakukan RPH tertutup. Dalam putusan di RPH, Bivitri menjelaskan nama Aswanto turut tertera dalam putusan.
"Kalau di MK itu sebelum baca putusan pasti ada RPH. Itu tertutup untuk siapapun. Jadi cuma hakim yang ikut. Tapi kita bisa baca dalam putusan," kata Bivitri kepada awak media usai pemeriksaan.
"Kalau download putusan, baca saja di halaman terakhir itu ditulis berdasarkan RPH yang diikuti oleh si A, si B, si C. Delapan hakim yang ikut RPH waktu itu dan waktu itu ada nama pak Aswanto. Itu semua ada di putusan," sambungnya.
Namun putusan di RPH, jelas Bivitri, berbeda dalam putusan yang dibacakan saat sidang berlangsung. Nama Aswanto tak lagi muncul dalam putusan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Zico Temukan Tanda Tangan Berbeda Antara Risalah dan Salinan Putusan MK
"Tapi kemudian biasa dalam putusan akan disebutkan putusan dibacakan pada tanggal segini, 23 November 2022, pukul 16 sekian dengan hakim disebutin semuanya," tuturnya.
"Nah waktu dibacakan putusannya, tidak ada lagi nama pak Aswanto. Karena kan paginya sudah dilantik kan pak Guntur Hamzah. Jadi yg ikut baca putusan itu pak Guntur Hamzah bukan pak Aswanto," Bivitri menambahkan.
Senada, dalam kesempatan yang sama, Angel menjelaskan putusan yang dibaca di RPH sudah final. Sehingga harusnya akan sama dengan yang dibacakan saat sidang.
"Itu kan RPH, jadi memang dia itu sudah final sebenarnya, jadi apa yg dibacakan adalah hasil dari RPH itu sendiri. Makanya ini jadi janggal karena mengapa pad saat dibacakan hasil RPH tersebut lalu pada saat pembagian putusanyg kita download itu sudah berbeda frasanya," jelasnya.
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Baca juga: Ajukan Perkara Ulang Putusan Pencopotan Aswanto, Zico Minta Dua Hakim Tidak Diikutsertakan
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan PutusanĀ MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.