Kamis, 2 Oktober 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Pakar Hukum Tata Negara Jadi Saksi Terkait Kasus 9 Hakim MK Dipolisikan, Bawa Fakta Baru

Bivitri diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi pelapor dalam kasus sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan oleh Zico

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Dalam laporannya, Bivitri membeberkan fakta baru terkait perubahan substansi putusan sidang. 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved