Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Inilah 9 Poin Pertimbangan dan Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Richard Eliezer tetap anggota Polri. Berikut ini 9 poin pertimbangan dalam sidang etik Richard Eliezer serta tanggapan dari Penasihat Ahli Kapolri

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) // Berikut ini 9 poin pertimbangan dalam sidang etik Richard Eliezer serta tanggapan dari Penasihat Ahli Kapolri. 

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Sebagai informasi, Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Hukuman tersebut lantaran terbukti melanggar sanksi etika.

Baca juga: Terpaksa dan Tak Berani Tolak Perintah, Jadi Pertimbangan KKEP Pertahankan Eliezer di Polri

Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi mengatakan kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.

Selain itu, Richard Eliezer juga harus diawasi, dibimbing, dan dibina selama kurun waktu tertentu untuk mempertimbangkan akan ditempatkan di mana.

Sebenarnya semua keputusan penempatan bergantung pada apa yang telah dilakukan Richard Eliezer dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kalau menurut saya, Richard Eliezer nanti akan diikutkan program pembinaan untuk dibina, dibimbing dan diawasi."

"Nanti setelah tiga bulan atau enam bulan, saya tidak tahu pastinya, nanti akan diputuskan lagi dia kan cocok ditempatkan di mana, ini nanti berdasarkan tes psikologi di (program) itu."

"Nanti Polri yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan, apakah dia di Brimob atau di tempat lain."

"Tentunya (keputusan ini) dengan memperhatikan faktor keselamatan dia, dengan memperhatikan dedikasinya termasuk mempertimbangkan profesionalitasnya," jelas Aryanto Sutadi, Rabu (22/2/2023).

Aryanto menegaskan peluang Richard Eliezer kembali ke Brimob sangatlah besar.

"Peluangnya kembali ke Brimob sangat besar kemungkinannya, apalagi jika dia diterima dilingkungannya," lanjut Aryanto.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan