Sabtu, 11 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tangan Istri Arif Rachman Arifin Bergetar Mendengar Detik-detik Putusan Vonis Suaminya 

Reaksi Nadia Rahma, istri Arif Rachman Arifin saat mendengarkan vonis suaminta, tangan bergetar hingga sebut Astaghfirullah.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Nadia Rahma, istri Arif Rachman Arifin saat sidang vonis sang suami di PN Jalsel, Kamis (23/2/2023). 

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," ungkapnya.

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha).
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebelumnya Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved