Kasus di Mahkamah Agung
Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, eks hakim agung itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dkk, Kamis (23/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Andi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
"Saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Ali, Jumat (24/2/2023).
Ali memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil ulang Andi Samsan.
Selain Andi, ada dua saksi lainnya yang ikutan mangkir. Mereka ialah Diana Siregar, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V dan Ihsan Ibrahim Ehmad, swasta.
"Kedua saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan kembali," kata Ali.
Sementara, ada satu saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik. Dia Anri Febiarti selaku Dokter Anestasi.
Lewat Anri, KPK mendalami aktivitas perbankan tersangka Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yustisial.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan dari tersangka PN yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA," ungkap Ali.
Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Diduga, ia menerima suap pengaturan vonis kasasi pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Perkara tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan tersebut dilakukan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Heryanto diduga melaporkan Budiman Gandi selaku Pengurus KSP Intidana karena dugaan pemalsuan akta.
Namun, dalam putusan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang, Budiman dinyatakan bebas.
Baca juga: KPK akan Periksa Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Terkait Kasus Suap di MA
Langkah kasasi kemudian ditempuh. Agar dikabulkan Heryanto menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.
Yosep Parera dan Eko Suparno disebut telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku salah seorang panitera di MA untuk mengkondisikan putusan.
Langkah itu dilakukan dengan menjanjikan sejumlah uang untuk mencapai kata sepakat. Mereka sepakat pemberian uang sekitar 202.000 dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).
Desy turut mengajak Nurmanto Akmal selaku PNS MA yang kemudian berkomunikasi dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Redhy juga disebut sebagai orang kepercayaan Gazalba.
Selama proses kasasi, Rendy dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar yang juga asisten Gazalba, diduga aktif mengkomunikasikan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.
Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
Pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah.
Sebelum pengkondisian kasasi itu, diduga sudah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy kepada Nurmanto Akmal, Rendy, Prasetio, Gazalba.
Desy juga turut mendapat bagian. Namun, jumlahnya belum dibeberkan.
Sebagai realisasi karena kasasi dikabulkan, dua pengacara itu menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Desy. Pembagian uang tersebut tengah didalami oleh KPK.
Kasus suap pengurusan perkara di MA terus berkembang. Ada beberapa perkara yang sedang diusut KPK.
Selain Gazalba Saleh, terdapat Hakim Agung lain yang juga dijerat KPK yakni Sudrajad Dimyati.
Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.