Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Tahu Pencairan Anggaran Proyek BTS 100 Persen, Menkominfo Johnny Plate Berpeluang Kembali Diperiksa
Kejaksaan Agung telah menemukan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Hal itu dilakukan untuk menelusuri seberapa jauh Menkominfo mengetahui atau bahkan terlibat di dalamnya.
"Ya pasti menteri taulah. Kita lagi dalami seberapa jauh," kata Prabowo.
Sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung membuka peluang Johnny G Plate diperiksa kembali dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
"Kalau memang kepentingan penyidikan membutuhkan lagi, pasti kita panggil," katanya.
Kronologi Kasus Proyek BTS Kominfo
Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.
Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan penambahan ini total tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.
“Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Menurut Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 6 sampai 25 Februari 2023.
Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.
Dengan demikian total ada 5 tersangka, mereka adalah:
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.