Polisi Terlibat Narkoba
Dody Klaim Bisa Tolak Perintah 'Tukar Sabu dengan Tawas', Jika Kapoldanya Bukan Teddy Minahasa
AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan bahwa ia tentu akan berani menolak perintah menukar sabu dengan tawas 'jika' Kapolda yang menyuruhnya bukan Teddy
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Baca juga: Blak-blakan Bilang Takut, Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Sosok Pendendam
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bukittinggi
AKBP Doddy Prawiranegara
sabu
tawas
Teddy Minahasa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
AKBP Dody Prawiranegara
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.