Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Dody Klaim Bisa Tolak Perintah 'Tukar Sabu dengan Tawas', Jika Kapoldanya Bukan Teddy Minahasa

AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan bahwa ia tentu akan berani menolak perintah menukar sabu dengan tawas 'jika' Kapolda yang menyuruhnya bukan Teddy

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Kloase Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Dody Klaim Bisa Tolak Perintah 'Tukar Sabu dengan Tawas', Jika Kapoldanya Bukan Teddy Minahasa 

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.

Baca juga: Blak-blakan Bilang Takut, Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Sosok Pendendam

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan