Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Cs Segera Disidang Kasus Suap Hakim CPO—Ada Advokat, Buzzer, Direktur TV
Vonis lepas CPO berbuntut sidang—Marcella Cs terancam hukuman korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.
Ringkasan Berita:
- Kejagung melimpahkan perkara suap hakim vonis lepas CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat, melibatkan enam terdakwa dari berbagai latar.
- Kasus bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi CPO yang diduga dipengaruhi suap senilai Rp 40 miliar.
- Perkara ini berawal dari OTT Kejagung terhadap empat tersangka pada 12 April 2025, termasuk advokat dan pejabat pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan perkara dugaan suap hakim dalam vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Perkara ini mencakup dugaan korupsi, gratifikasi, perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak enam orang kini berstatus terdakwa dan akan segera disidangkan. Mereka adalah Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal PT Wilmar), Tian Bahtiar (eks Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzzaki (aktivis/buzzer).
"Pada hari ini kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, perintangan, juga ada TPPU-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Jalan Kusut Penanganan Kasus Firli Bahuri, Mandek Sejak 2023 hingga Berganti Kapolda Metro
Anang menjelaskan, ada enam berkas perkara yang diserahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto, menyatakan bahwa berkas perkara telah diterima dan sedang diperiksa kelengkapannya.
“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan baik secara manual maupun melalui aplikasi e-Berpadu. Setelah dinyatakan lengkap, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang perdana dan status penahanan terhadap para terdakwa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Dalam OTT tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka: Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (Panitera PN Jakarta Utara), serta dua advokat, Ariyanto dan Marcella Santoso. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan putusan lepas terhadap tiga korporasi CPO dengan nilai suap mencapai Rp 60 miliar.
Baca juga: Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Disinggung Recehan Juga Diambil
Sebagai informasi tambahan, perkara ini merupakan kelanjutan dari sidang sejumlah pejabat pengadilan yang lebih dulu didakwa sebagai penerima suap.
Di antaranya adalah tiga hakim aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima aliran dana dari pihak korporasi melalui advokat dan staf legal, termasuk Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Uang suap tersebut disebut digunakan untuk memengaruhi putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yang kini dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 triliun.
Dengan pelimpahan berkas Marcella Cs ke Tipikor, perkara ini memasuki babak baru yang menyasar pemberi dan perantara suap.
Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa |
---|
3 Korporasi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp17,7 Triliun |
---|
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Lepas Tiga Korporasi CPO Dibatalkan |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO |
---|
Hakim Tegur Legal Wilmar Group Beri Kesaksian Berubah-ubah Saat Sidang: Ada yang Saudara Sembunyikan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.