Polisi Tembak Polisi
Siang Ini, Kejari Jaksel Eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Sudah Koordinasi dengan LPSK
Bharada E menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Senin (27/2/2023).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sebab, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini.
"Kami sebagai jaksa akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut."
"Untuk eksekusi itu sedang kami persiapkan tempatnya, kami ada beberapa pertimbangan untuk menempatkan yang bersangkutan nanti mungkin di Lapas," ucap Syarief, Rabu.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan LPSK, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh hakim dalam putusannya yang lalu," lanjut dia.
Baca juga: Dipertahankan Jadi Polisi, Mabes Polri Pastikan Bharada E Dijamin Keamanannya
Sebagai informasi, vonis terhadap Bharada E telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim penasihat hukum maupun terdakwa.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023, Bharada E divonis pidana lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Baca juga: Sidang Kode Etik dan Profesi Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Sesuai Harapan Keluarga

Sementara, hal yang meringankan vonis, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Lalu, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama.
Sehingga, terdakwa layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.