Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

Inilah fitur yang ditambahkan oleh DJP pada e-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770 S.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Twitter/@DitjenPajakRI
Penambahan fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770 S. 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Ada juga SPT Tahunan 1770 dan SPT Tahunan 1770 S bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau tidak.

SPT Tahunan 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sementara, SPT Tahunan 1770 adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan