Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah

Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis sebanyak enam terdakwa kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widianto, dan Arif Rachman Arifin. TRIBUNNEWS 

Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jabatan terakhir Arif Rachman Arifin adalah Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca juga: Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ

2. Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023)
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Sama seperti Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto juga divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan Irfan Widyanto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas hakim.

Vonis pria yang berpangkat AKP ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah Agus Nurpatria yang waktu itu menjabat Wakaden A Biro Paminal Propam Polri.

Penggantian itu dilakukan Irfan Widyanto setelah diberi tahu oleh Agus Nurpatria, DVR CCTV berada di Pos Satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan