PDSI Soal Urgensi RUU Kesehatan: Bisa Atasi Kekurangan dan Distribusi Dokter
Prof dr Deby Vinski menilai rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Adi Suhendi
Pasal 38 mengatur untuk mendapatkan izin praktik, seorang dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi.
Surat tanda registrasi itu diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Terakhir, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Deby menilai hal ini sebagai monopoli organisasi profesi.
"Monopoli organisasi profesi itulah yang menjadi hambatan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia. Kita baru sadar saat ini, ketika Pak Menteri mendapatkan data betapa kita sangat kekurangan dokter dan distribusi dokter tidak merata," ujar Prof dr Deby Vinski.
Menurutnya, lahirnya UU Kesehatan, akan meniadakan monopoli organisasi profesi kedokteran yang dia nilai menghambat pertumbuhan jumlah dokter Indonesia yang dibutuhkan.
Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI)
Deby Vinski
RUU Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
Kementerian Kesehatan
Sosok Dokter Piprim Basarah yang Tak Boleh Layani Pasien BPJS di RSCM, Begini Komentar Kemenkes |
![]() |
---|
Dokter Piprim Basarah Yanuarso Dilarang Melayani Pasien BPJS di RSCM, Bakal Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kemenkes: Obat untuk Penderita Cacingan Bisa Didapatkan Gratis di Puskesmas |
![]() |
---|
Menhan Ajak Tiga Menteri Tinjau Dapur hingga Kandang Sapi Yonif TP 843/PYV di Bekasi |
![]() |
---|
Tanggapi Kasus Balita Raya, Kemenkes Klaim Dinkes Kabupaten Sukabumi Rutin Berikan Obat Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.