Jumat, 22 Agustus 2025

Dokter Piprim Basarah Yanuarso Dilarang Melayani Pasien BPJS di RSCM, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Larangan itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan Direksi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Kementerian Kesehatan yang menaungi RS tersebut.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
dok. Konsula
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai Jumat (22/8/2025), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang juga dokter spesialis jantung anak, DR dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subsp Kardio(K), tak diperbolehkan menangani pasien anak pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)Jakarta.

Larangan tersebut, disebutkan berdasarkan aturan yang dikeluarkan Direksi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Kementerian Kesehatan RI selaku pihak yang menaungi rumah sakit vertikal tersebut.

Dalam pernyataan videonya, dr. Piprim menjelaskan hanya diperbolehkan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM, yang tidak termasuk layanan BPJS. 

Artinya, pasien harus membayar mandiri dengan biaya minimal sekitar Rp 4 juta untuk pemeriksaan echo jantung.

Baca juga: Menkes Respons Polemik Mutasi Dokter Piprim ke RS Fatmawati, Singgung Upaya Pemerataan

"Kepada seluruh orang tua pasien saya, anak-anak dengan penyakit jantung bawaan maupun didapat, mohon maaf sebesar-besarnya. Bahwa mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang menggunakan BPJS di PJT atau di Kiara RSCM. Atas arahan Direksi RSCM maka saya hanya bisa melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM," ungkap dr Piprim melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Tribunnews, Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, untuk pemeriksaan echo kini pasien harus membayar sendiri karena tidak ditanggung BPJS.

"Sehingga untuk bisa berobat dan diperiksa echo sekarang Bapak Ibu harus membayar sekitar Rp 4 juta rupiah karena di sana tidak dicover BPJS," ujarnya.

Keberatan dan Langkah Hukum

Dr Piprim menyatakan keberatan atas kebijakan ini. 

Sebab, tujuannya menjadi dokter adalah untuk menolong lebih banyak anak Indonesia, khususnya pasien dengan penyakit jantung bawaan maupun didapat.

Ia menegaskan akan memperjuangkan hak pasien dengan menempuh jalur hukum agar tetap bisa melayani pasien BPJS di RSCM.

Selain itu, Dr Piprim menyampaikan pesan agar orangtua pasien tetap semangat. 

Ia berharap ada solusi terbaik bagi anak-anak dengan penyakit jantung di Indonesia.

Jumlah Dokter Sangat Terbatas

Kasus ini bukan hanya dialami Dr Piprim. Dokter spesialis jantung anak lainnya, Dr Rizky Adriansyah, SpA, Subsp Kardio(K) dari RS Adam Malik Medan, juga dilarang menangani pasien BPJS di rumah sakit vertikal.

Jumlah dokter spesialis jantung anak di Indonesia diketahui sangat terbatas, hanya sekitar 72 orang yang tersebar di 18 provinsi, ditambah 28 calon konsulen. 

Jumlah tersebut jauh dari ideal untuk menangani kasus penyakit jantung anak di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, tercatat ada 103.924 kasus kardiologi pediatrik di Indonesia pada 2021/2022. 

Angka ini menunjukkan kebutuhan yang besar terhadap layanan kesehatan jantung anak dengan akses yang merata, termasuk melalui BPJS.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan