Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Lain Kemenkes di Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

KPK mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap ke pihak lain di Kementerian Kesehatan RI dalam kasus suap RSUD Kolaka Timur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Sejumlah tersangka mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap ke pihak lain di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. 

Penelusuran ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat Bupati nonaktif Koltim Abdul Azis dan seorang pejabat Kemenkes.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. 

Pihaknya kini fokus mencari tahu apakah ada pejabat lain di Kemenkes yang turut menerima aliran dana haram dari proyek senilai Rp126,3 miliar tersebut.

"Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas pada orang yang kemarin kita amankan, atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," kata Asep Guntur dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Kecurigaan ini beralasan, sebab menurut KPK, desain dasar (basic design) untuk proyek peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) ini berasal dari Kemenkes. 

KPK juga akan menelusuri siapa perancang utama atau "mastermind" di balik pengaturan proyek ini. "Terkait dengan desain dan lain-lain, itu yang membuat dari Kementerian Kesehatan," tambah Asep.

Sebagai langkah konkret, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kemenkes, pada Selasa (12/8/2025). 

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan program prioritas pemerintah, "Quick Wins 2025–2029".

Proyek RSUD Koltim diketahui merupakan bagian dari salah satu poin program tersebut, yakni membangun rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten. 

Baca juga: Kasus Suap Bupati Kolaka Timur, KPK Geledah Kantor Kemenkes dan Sita Sejumlah Dokumen

Dokumen yang disita akan dianalisis untuk membongkar sejauh mana praktik korupsi dalam program strategis nasional ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini setelah melakukan OTT pada 7–8 Agustus 2025. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur 2024–2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan
3. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved