Minggu, 10 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Resmi Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Pembelaan, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan David.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan David. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak AGH (15) saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17).

Demikian disampaikan oleh Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo.

"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta, Kamis (9/3/2023).

Kendati demikian, Mangatta tidak merinci lebih detail terkait dengan langkah hukum yang akan diambil ke depannya untuk pembelaan terhadap AGH.

Dirinya hanya menyebut bahwa saat ini, pihaknya sedang fokus pengawalan prosedur penahanan terhadap kliennya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tutur Mangatta.

Sebelumnya diketahui, bahwa AGH sudah resmi ditahan oleh pihak kepolisian di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Polisi Resmi Menahan AGH di LPKS, Sebut Ada Pertimbangan Khusus sebagai Anak Berkonflik Hukum

Pihak AGH Sudah Ajukan Perlindungan Kepada LPSK

AGH melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sejak 28 Februari 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.

"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maneger, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, kata Maneger, pihaknya sedang melakukan penelahaan setelah menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AG.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution. Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan David.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution. Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan David. (Tribunnews.com/Istimewa)

Maneger mengatakan, pihaknya juga memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.

"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Selain memeriksa persyaratan umum mengenai permohonan perlindungan, LPSK disebut juga mempertimbangkan status pelaku yang saat ini telah ditetapkan terhadap AG.

"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka baru-baru ini."

"Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," pungkasnya.

Baca juga: Respons Keluarga David soal AG Ditahan Selama 7 Hari, Ini Kata Kuasa Hukum

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan David.
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan David. (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck)

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Baca juga: Setelah Sadar dari Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal untuk Terapi dan Hilangkan Trauma

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan