Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy dan AG akan Dipertemukan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Besok
Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David, Jumat (10/3/2023), tersangka dan pelaku dihadirkan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
"Dari pihak David akan hadir diwakili kuasa hukum," kata Mellisa, Kamis.
Baca juga: AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan
Ia mengungkapkan, Jonathan Latumahina tak ingin meninggalkan David Ozora di rumah sakit.
Mengingat, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.
"Sejauh ini belum (dipastikan hadiri rekonstruksi), beliau tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," jelas Mellisa.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: AG Ditahan dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Kubu David Apresiasi Kinerja Polisi

Kemudian, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan.
Namun, kata Hengki, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: AGH Susul Sang Pacar Dijebloskan ke Tahanan, Bagaimana Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Cs?
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Polisi telah menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam.
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.