Senin, 24 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Akhirnya Buka Suara Alasan Ganti Deolipa Yumara Sebagai Kuasa Hukumnya

Bharada E alias Richard Eliezer akhirnya memberikan jawaban di bali alasan mengganti kuasa hukumnya.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien. 

Di sisi lain seiring berjalannya waktu, Ronny Talapessy membuktikan dirinya bukanlah pengacara titipan untuk Bharada E seperti yang dituduhkan.

Hal itu pernah diungkapkan Ronny Talapessy kepada jurnalis Aiman dikutip dari YouTube The Prime Show with Aiman.

"Kehadiran saya sebagai pengacara Richard Eliezer sudah terjawab seiring berjalannya waktu," kata Ronny Talapessy dikutip TribunJakarta.com, Kamis (16/2/2023).

Ronny Talapessy tak menyangkal dulu sempat diragukan banyak orang hingga dihujat.

"Diragukan, dihujat satu Indonesia, tetapi saya tidak banyak bicara saya melakukan pembelaan secara fokus, sekarang publik bisa menilai," tutur Ronny Talapessy.

"Jadi sekarang anda membantah ya titipan dari A B C," kata Aiman.

"Iya tidak ada," ucap Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy kemudian mengungkap cerita awal mula dirinya menjadi pengacara mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Rupanya kedekatan emosional menjadi salah satu penyebabnya.

"Karena ada kedekatan emosional adalah budaya, sama-sama dari Manado. Iya (Ronny yang mengajukan diri jadi pengacara Richard Eliezer), tidak ada titipan," kata Ronny Talapessy.

"Apa yang anda dapatkan setelah menjadi penasihat hukum Richard Eliezer?" tanya Aiman.

"Saya lihat bahwa nilai kejujuran, value dari keluarga begitu kuat antara orangtua dengan Richard Eliezer. Terus nilai kepatuhan, ini sebenarnya yang sudah jarang kita dapati di kota besar," kata Ronny Talapessy.

Selain itu, Ronny Talapessy mengagumi sikap konsisten kliennya meski berada di pangkat paling bawah.

Kegiatan Bharada E di rutan

Richard menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim setelah Jaksa sebelumnya menuntut dirinya pidana selama 12 tahun.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved