Rabu, 13 Mei 2026

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Keluarga Korban Pasrah Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan

2 terdakwa kasus Kanjuruhan, Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno mendapat vonis lebih ringan

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Paguyuban Keluarga Korban Kanjuruhan. 

Ia mengaku tak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.

"Kami sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas mas ",

Asri menuturkan, jika saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan. Sejauh peristiwa naas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah.

"Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.

Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Ketua Panpel Arema FC

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved