Kamis, 21 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo yang Melapor Bertambah Jadi 1.361 Orang, Ada dari Luar Negeri

Polresta Malang Kota menyebut korban robot trading Wahyu Kenzo bertambah menjadi 1.361 orang. Bahkan pelapor ada yang berasal dari luar negeri.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Polresta Malang Kota menyebut korban robot trading Wahyu Kenzo bertambah menjadi 1.361 orang. Bahkan pelapor ada yang berasal dari luar negeri. 

Lantas, laporan kedua dari warga berinisial MY (45) diterima oleh Polresta Malang.

"Pada bulan September 2022 datang salah satu warga wilayah Kota Malang dengan inisial MY usia 45 tahun itu datang ke Polresta Malang untuk mengadukan perkara yang sama," ungkap Budi dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Aduan kedua ini, kata Budi, membuat pihak Polresta Malang melakukan gelar perkara.

"Mulai dari September itu kami membuat surat perintah penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi pelapor termasuk karyawan terlapor yang melakukan transfer sejumlah uang Rp 42 juta dan Rp 1,99 miliar atau Rp 2 miliar lebih," tutur Kombes Budi.

Pada gelar perkara tersebut, pemeriksaan pun dilakukan kepada saksi juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Adapun hasilnya, perusahaan milik Wahyu Kenzo yakni PT Pansaky Berdikari nyatanya baru mendaftarkan perizinan pada Februari 2022.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti diketahui bahwa PT Pansaky Berdikari ini baru mendaftarkan legalitas formal ataupun perizinan bulan Februari 2022," jelas Budi.

Tak sampai disitu, permintaan keterangan juga dilakukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta karyawan PT Pansky Berdikari berinisial RR.

"Kami memanggil saudara WK tapi tidak dihadiri sehingga kami melakukan proses gelar perkara sehingga proses penyelidikan lebih kurang dua bulan. Jadi mulai September sampai November untuk meningkatkan ahli status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan," bebernya.

Baca juga: Polisi: 750 Orang Klaim Jadi Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Pasca naiknya status kasus menjadi penyidikan, Budi mengatakan pihaknya kembali memanggil Wahyu Kenzo tapi kembali tidak hadir.

Setelah itu pada Jumat (3/3/2023), Budi mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa Wahyu Kenzo berada di Malang.

Ternyata hal itu benar lantaran yang bersangkutan baru saja mendarat di Bandara Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang.

Kemudian, Wahyu Kenzo pun dimintai keterangan keesokan harinya, Sabtu (4/3/2023) sebagai saksi dan di hari yang sama naik statusnya menjadi tersangka.

"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo hingga Ditetapkan Tersangka: Sempat 2 Kali Abaikan Panggilan

Polisi meminta tersangka Wahyu Kenzo untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.

Sejak hari Minggu (5/3/2023) tersangka ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan