Sabtu, 23 Agustus 2025

SPT Pajak

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat

Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Ilustrasi lapor SPT Tahunan secara online - Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan. 

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan