SPT Pajak
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat
Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nuryanti
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.