Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya
Anastasia Pretya Amanda meluruskan tudingan terlibat dengan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan dalam kasus penganiayaan David (17).
Penulis:
Wahyu Aji
"Ini akan dijadikan suatu hasil daripada pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."
"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan menseranya atau niatnya," urainya.
Karena itu, dalam menangani kasus tersebut, Trunoyudo menekankan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, selalu mengedepankan scientific crime investigasi.
Dengan metode itu, nantinya akan mendapat hasil akurat lantaran memadukan dengan teknis prosedur keilmiahan.
"Sehingga hasilnya akurat ketika hasil akurat tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.
Awalnya, ia dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, polisi mengubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satu hari setelahnya, pada 23 Februari 2023, Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Bantah Terlibat Perencanaan Penganiayaan David, Akui Tak Kenal AG
Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).
Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (TribunJakarta/annas/tribunnews)
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.