Pakar Hukum Nilai Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR Tidak Berdasar
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan," kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ketua DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung sebagai Pengganti Fadel Muhammad
Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Menteri Hukum: Eks Marinir Satria Arta Butuh Proses Hukum Jika Ingin Kembali Jadi WNI |
![]() |
---|
KPK Ungkap Nilai Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di MPR, Hampir Rp17 Miliar |
![]() |
---|
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR |
![]() |
---|
Tamsil Linrung Sebut Program MBG Perkuat Ketahanan Pangan Lokal |
![]() |
---|
Suasana Ruang Tahanan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman di Rutan Kupang: Ditempatkan Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.