KPK Ungkap Nilai Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di MPR, Hampir Rp17 Miliar
KPK mengungkap nilai gratifikasi yang diterima tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di MPR RI mencapai belasan miliar rupiah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi yang diterima tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai belasan miliar rupiah.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2025).
KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah belum membuka secara gamblang siapa pihak yang dijerat dalam perkara ini.
Komisi antikorupsi baru menyebut tersangka yang dijerat merupakan penyelenggara negara.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” tutur Budi.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan periode terjadinya dugaan korupsi di MPR yang kini tengah diusut KPK.
Siti menjelaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan perkara lama. Periode terjadinya perkara yakni antara 2019–2021.
Siti mengatakan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, lanjut Siti, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Ia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar, sekaligus memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” kata Siti.
Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
MPR RI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi
tersangka
KPK
barang dan jasa
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
gratifikasi
KPK Tak Khawatir jika Kasus Amnesti Hasto Kristiyanto Kembali Terulang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bebas Berkat Amnesti, Hasto Akui Keluar Rutan KPK dengan Kepala Merunduk |
![]() |
---|
Bebas dari Rutan KPK, Hasto Tulis 5 Buku dan Siapkan Memoar Pengalaman Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Kepalkan Tangan Saat Keluar Rutan KPK |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Akan Kembali ke Rumah Setelah Bebas Dari Rutan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.