Sabtu, 13 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kajati DKI Jenguk David, Sebut Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Termasuk Penganiayaan Berat

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David termasuk dalam penganiayaan berat.

Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). | Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David termasuk dalam penganiayaan berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora, pada Kamis (16/3/2023).

Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, hingga kini David masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Reda menjelaskan, dalam pasal penganiayaan terbagi dalam beberapa tingkatan.

Di antaranya ada penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David, Reda menilai penganiayaan tersebut masuk pada penganiayaan berat.

Pasalnya, Reda sudah melihat langsung kondisi David, bukan hanya berdasarkan surat keterangan dokter saja.

Baca juga: Soal Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David, Kajati DKI: Akhir Maret atau Awal April 2023

"Jelas itu akan menjadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan itu kan ada tingkatan."

"Ada penganiayaan berat, ada penganiayaan ringan. Ini kan kami sudah lihat langsung."

"Ini penganiayaan berat bukan cuma berdasarkan surat keterangan dokter, tapi kami melihat langsung," kata Reda dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, Reda pun mengungkapkan perkembangan kondisi kesehatan David.

Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi BBM Full Tank, Viral 2021 Lalu, Petugas Nombok

Reda menuturkan, kondisi David kini mulai membaik.

Terlihat dari saturasi pernapasannya yang membaik, tensinya yang sudah normal.

"Kalau melihat kondisi korban hari ini, Alhamdulillah kondisi sudah membaik, saturasi pernapasan baik, tensi sudah normal. Tetapi, tetap itu penganiayaan berat," terang Reda.

Sementara itu, paman dari David sekaligus juru bicara keluarga, Rustam Hatala, juga mengungkapkan perkembangan kondisi kesehatan David.

Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya

Menurut Rustam, kesadaran gerak motorik David kini sudah semakin membaik.

Namun keluarga masih belum memastikan, apakah David sudah benar-benar bisa mengenali keluarga yang mengajaknya berbicara.

Untuk itu, pihak keluarga memutuskan untuk memberikan terapi stemcell terhadap David.

Baca juga: APA Ternyata Tak Kenal Pacar Mario Dandy, Bantah Laporkan Perbuatan Tak Menyenangkan David

Bocoran Sidang Penganiayaan David

Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo cs dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Nantinya, jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

Selain tuntutan pidana, diungkap Reda, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa, yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

Tuntutan restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Akan Diperiksa Ahli Psikologi Terkait Penganiayaan ke David

Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara

Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.

Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."

"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan