Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kajati DKI Jenguk David, Sebut Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Termasuk Penganiayaan Berat
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David termasuk dalam penganiayaan berat.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora, pada Kamis (16/3/2023).
Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, hingga kini David masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Reda menjelaskan, dalam pasal penganiayaan terbagi dalam beberapa tingkatan.
Di antaranya ada penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David, Reda menilai penganiayaan tersebut masuk pada penganiayaan berat.
Pasalnya, Reda sudah melihat langsung kondisi David, bukan hanya berdasarkan surat keterangan dokter saja.
Baca juga: Soal Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David, Kajati DKI: Akhir Maret atau Awal April 2023
"Jelas itu akan menjadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan itu kan ada tingkatan."
"Ada penganiayaan berat, ada penganiayaan ringan. Ini kan kami sudah lihat langsung."
"Ini penganiayaan berat bukan cuma berdasarkan surat keterangan dokter, tapi kami melihat langsung," kata Reda dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, Reda pun mengungkapkan perkembangan kondisi kesehatan David.
Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi BBM Full Tank, Viral 2021 Lalu, Petugas Nombok
Reda menuturkan, kondisi David kini mulai membaik.
Terlihat dari saturasi pernapasannya yang membaik, tensinya yang sudah normal.
"Kalau melihat kondisi korban hari ini, Alhamdulillah kondisi sudah membaik, saturasi pernapasan baik, tensi sudah normal. Tetapi, tetap itu penganiayaan berat," terang Reda.
Sementara itu, paman dari David sekaligus juru bicara keluarga, Rustam Hatala, juga mengungkapkan perkembangan kondisi kesehatan David.
Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya
Menurut Rustam, kesadaran gerak motorik David kini sudah semakin membaik.
Namun keluarga masih belum memastikan, apakah David sudah benar-benar bisa mengenali keluarga yang mengajaknya berbicara.
Untuk itu, pihak keluarga memutuskan untuk memberikan terapi stemcell terhadap David.
Bocoran Sidang Penganiayaan David

Persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo cs dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Nantinya, jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
Selain tuntutan pidana, diungkap Reda, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa, yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
Tuntutan restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Akan Diperiksa Ahli Psikologi Terkait Penganiayaan ke David
Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara
Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.
Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."
"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.