Sabtu, 6 September 2025

Permenaker No 5 Tahun 2023

Tolak Permenaker 5/2023, Serikat Buruh Akan Ajukan Perlawanan Hukum ke PTUN dan MA

Said Iqbal mengatakan, langkah hukum pertama adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Permenaker tersebut

Tribunnews/Larasati
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

Alasan terbitnya aturan itu menurut Menaker adalah bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja serta berupaya memberikan keberlangsungan usaha.

Terbitnya permenaker tersebut sontak menuai respons dari pekerja/buruh dan pengusaha.

Said Iqbal bilang, apabila nilai penyesuaian tersebut di bawah upah minimum, maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

"Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?" ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan