Rabu, 10 September 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara

Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun adalah pencucian, bukan korupsi dan bukan uang negara.

Warta Kota/Yulianto
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). - Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun adalah pencucian, bukan korupsi dan bukan uang negara. 

Kemenkeu Tindaklanjuti

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti soal laporan tindak pencucian uang.

Sri Mulyani juga akan terus pro aktif bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Mahfud Md.

"Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan melakukan langkah-langkah dari penegakan hukum, kami berkerja sama dengan aparat penegak hukum dan PPATK."

"Ini menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak berhenti, bahkan kami pro aktif minta PPATK membantu menjaga keuangan negara," kata Sri Mulyani.

Soal adanya transaksi janggal dengan nilai transaksi lebih dari Rp 300 triliun, Sri Mulyani bakal menindaklanjuti sesuai dengan tugasnya.

Baca juga: Temui Influencer hingga Pegiat Seni, Sri Mulyani Serap Aspirasi untuk Bersih-Bersih Kemenkeu

Pihaknya pun menjelaskan detail pembagiannya.

PPATK, kata Sri Mulyani telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu pada 7 Maret 2023.

"Surat ini berisi serluruh surat-surat PPATK kepada Kemenkeu terutama inspektorat jenderal dari periode 2009-2023 ada 196 surat."

"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya ada nama yang ditulis PPATK dan tindak lanjut Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

Terhadap 196 surat tersebut, Insperktorat Jendral dan Kemenkeu telah melakukan sejumlah langkah.

"Dari Gayus sampai sekarang, ada yang sudah kena sanksi, penjara, ada yang diturunkan pangkatnya, kita menggunakan PP Nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN," lanjut Sri Mulyani.

Soal Rp 300 triliun, Kemenkeu baru menerima surat kedua pada 13 Maret 2023 yang berisi angka nilai transaksi dengan nomor SR/3160/AT.0101/III/2023.

Dijelaskan Sri Mulyani, di dalam surat tersebut berisi rekapitulasi hasil pemeriksaan transaksi keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tak Hanya Mahfud, Sri Mulyani Juga Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan