Pemilu 2024
Bawaslu: Semua yang Berlogo Parpol Dilarang di Tempat Ibadah
Bawaslu tegas mengatakan hal-hal apapun yang punya logo partai politik (parpol) dan dibagi serta disebarkan di rumah ibadah jelas dilarang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Kan itu bagian tali asih dengan konstituennya. Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya gimana? Dibagikan, ribut lagi," ungkapnya.
Seperti dilihat Tribunnews.com, video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Selain itu, juga terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50.000.
Foto: ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Mario Christian Sumampow)
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.