Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Bawaslu: Semua yang Berlogo Parpol Dilarang di Tempat Ibadah

Bawaslu tegas mengatakan hal-hal apapun yang punya logo partai politik (parpol) dan dibagi serta disebarkan di rumah ibadah jelas dilarang.

Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Rabu (1/2/2023). 

"Kan itu bagian tali asih dengan konstituennya. Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya gimana? Dibagikan, ribut lagi," ungkapnya.

Seperti dilihat Tribunnews.com, video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Selain itu, juga terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50.000.

Foto: ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Mario Christian Sumampow)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan