Selasa, 19 Agustus 2025

Kantor Kementeriannya Digeledah KPK, Ini Kata Menteri ESDM Arifin Tasrif

Arifin Tasrif angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan permasalahan tersebut sedang diselesaikan.

“Ya lagi diselesaikan,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/3/2022).

Arifin mengatakan penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja.

Ia tidak membenarkan adanya korupsi di Kementeriannya tersebut.

“Ada dugaan iya , tapi membenarkan korupsinya tidak. Kita ikutin aja proses yang berlangsung,” katanya.

Arifin mengatakan telah mendapat laporan mengenai penggeldehan tersebut. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang terjadi.

“Sekilas penjelasan memang kalau sekarang-sekarang dilakukan ya kita tunggu hasilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan korupsi.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

Penggeledahan tersebut masih berlangsung di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jalan Prof. DR. Soepomo nomor 10, RT 1/RW 3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta

"Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM," terang Ali.

Dalam prosedur penanganan perkara di tahap penyidikan, KPK telah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Namun, Ali enggan mengungkapkan identitas tersangka tersebut berikut konstruksi lengkap perkara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan