Selasa, 26 Agustus 2025

YLBHI Konferensi Pers, KontraS Paparkan 4 Temuan Keterlibatan Anggota Polri dalam Kasus Narkotika

Dalam konferensi yang digelar YLBHI, KontraS memaparkan empat temuan terkait keterlibatan Polri dalam kasus narkotika dalam kurun waktu 2019-2022

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
YouTube YLBHI
KontraS memaparkan empat temuan keterlibatan Polri dalam kasus narkotika pada 2019-2022 dalam konferensi yang digelar oleh YLBHI, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar konferensi pers dengan terkait permasalahan penanganan perkara narkotika yang melibatkan polisi, Rabu (29/3/2023).

Konferensi tersebut diawali dengan pemaparan dari pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam kurun 2019-2022 terkait peran Polri dalam pusaran narkotika.

Dalam temuan KontraS tersebut ada empat hal yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

"Dalam pemantauan media empat tahun ini kami menemukan peta sebaran terkait dengan peristiwa narkoba yang berkaitan dengan kepolisian," ujar Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Tioria Pretty Stepahanie, dikutip dari YouTube Yayasan LBH Indonesia.

Empat temuan tersebut yakni:

1. Terdapat 106 peristiwa dengan 178 anggota Polri yang terlibat

Baca juga: Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati

"Dari 178 orang pelaku, paling banyak 107 dari anggota Polres" jelasnya.

"Yang diikuti dengan 47 dari anggota Polda dan 24 orang dari Polsek."

2. Dari 178 pelaku, setidaknya 49 anggota Polri menjadi pengedar, 18 orang menjadi bandar, dan 15 orang menjadi penjual

"Setidaknya yang paling banyak itu adalah anggota kepolisian sebagai pemakai, yaitu 58 orang," terangnya.

3. Setiap tahunnya terjadi peningkatan peristiwa Polri yang terlibat kasus Narkotika

"Tahun 2019 ada 21 peristiwa yang melibatkan kepolisian, di tahun 2020 naik menjadi 26 peristiwa, tahun 2021 naik lagi menjadi 27 peristiwa, dan di tahun 2022 kembali naik menjadi 32 peristiwa," ucapnya.

Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara . Beda respons AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba yang menyeret mereka hingga ke meja hijau  jelang sidang tuntutan.
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara . Beda respons AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba yang menyeret mereka hingga ke meja hijau  jelang sidang tuntutan. (Kolase Tribunnews)

4. 13 kasus salah tangkap

Bukan hanya kasus narkotika ya, salah tangkap itu sering dilakukan kepolisian dalam tindak pidana lain," jelasnya.

"Dalam kasus salah tangkap ini kami menemukan 7 kasus yang melibatkan penyiksaan oleh anggota polisi kepada korban salah tangkap, 5 orang ditangkap tidak sesuai dengan prosedur, dan 1 kasus korbannya mengalami intimidasi," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan