Depo Plumpang Terbakar
Pengamat: Penataan Zona Penyangga Objek Vital Nasional Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Pertamina
Menurut Toto, Pertamina perlu dukungan dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda setempat.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
Mabes Polri
Foto udara usai kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) malam.
Begitu pula dengan TNI/Polri, dukungan dibutuhkan, dalam rangka cipta kondisi proses pengosongan lahan. Sedangkan Kejagung/KPK guna pendampingan dalam rangka memberikan santunan/kerohiman kepada warga terdampak.
Berbagai dukungan tersebut, tentu berdasarkan payung hukum yang ada.
Dukungan Pemprov DKI dalam memimpin pengosongan lahan, misalnya, sesuai Perpres Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dan Perpu No. 22/2022 tentang Cipta Kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.