Minggu, 28 September 2025

Depo Plumpang Terbakar

Pengamat: Penataan Zona Penyangga Objek Vital Nasional Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Pertamina

Menurut Toto, Pertamina perlu dukungan dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda setempat.

Mabes Polri
Foto udara usai kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) malam. 

Begitu pula dengan TNI/Polri, dukungan dibutuhkan, dalam rangka cipta kondisi proses pengosongan lahan. Sedangkan Kejagung/KPK guna pendampingan dalam rangka memberikan santunan/kerohiman kepada warga terdampak.

Berbagai dukungan tersebut, tentu berdasarkan payung hukum yang ada.

Dukungan Pemprov DKI dalam memimpin pengosongan lahan, misalnya, sesuai Perpres Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dan Perpu No. 22/2022 tentang Cipta Kerja. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan