Kamis, 28 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Ini Pasal yang Menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti Dalam Dakwaan Jaksa

Fatia Maulidiayanti dan Haris Azhar didakwaan masing-masing tiga dan empat pasal KUHPidana terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Biinsar Pandjaitan

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"LBP the lord. The Lord," tanya Haris Azhar.

"Lord Luhut," jawab Fatia.

Baca juga: Luhut Dipastikan Hadir ke Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jika Dibutuhkan Jadi Saksi

"Ok," jawab Haris Azhar.

"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.

Kemudian jaksa melanjutkan pada menit ke 18.00 sampai menit 21.00 terdapat perkataan saksi Fatia yang menyatakan saksi Luhut Pandjaitan sebagai penjahat.

"Iya dan lucunya juga bang, dari orang- orang yang ada di situ di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015," kata jaksa kembali meniru perkataan Fatiah.

"Ya kalau Lord Luhut kita jelas. Oke pening juga bayanginnya ya jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi yang level prajurit ada di sana. Operasi sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan-purnawirawan itu mengambil keuntungan dalam bentuk mendapat konsesi," jawab Haris Azhar.

Haris Azhar melanjutkan untuk mengeksploitasi gunung emas. Sementara kalau menurut Owi jelas beberapa kelompok muda anak-anak muda di sana itu menolak. Tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga.

Kemudian dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan tidak memiliki saham di PT Tobacom Del Mandiri.

"Saksi Fatia telah menuduh saksi Luhut Pandjaitan sebagai pemegang saham di PT Toba Sejahtera yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun wilayah Papua lainnya.

"Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang memiliki saham PT Toba Sejahtera tapi bukanlah pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera," tegasnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini.

"Dan PT Madinah Quarrata'ain hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Paulus selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT Byntech Binar Nusantara," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenal keikutsertaan.

"Dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Rasa Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata'ain," kata jaksa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan