Minggu, 26 April 2026

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Mendapat Teguran Hakim

Haris Azhar mendapat beberapa kali teguran dari hakim karena menjawab dengan candaan saat pemeriksaan identitas oleh hakim pada sidang perdananya

Penulis: muhammad abdillahawang
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Terdakwa Haris Azhar. Haris Azhar mendapat beberapa kali teguran dari hakim karena menjawab dengan candaan saat pemeriksaan identitas oleh hakim pada sidang perdananya, Senin (3/4/2023). 

Laporan itu mencatat dua dari empat perusahaan yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata'Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Kemudian Luhut membantah tudingan tersebut dan melayangkan somasi sebanyak 3 kali kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut agar Haris dan Fatia meminta maaf pada dirinya.

Namun somasi yang dilayangkan oleh Luhut terhadap Keduanya tidak dipenuhi, kemudian Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Fahmi Ramadhan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved