Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Mendapat Teguran Hakim
Haris Azhar mendapat beberapa kali teguran dari hakim karena menjawab dengan candaan saat pemeriksaan identitas oleh hakim pada sidang perdananya
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Pada awal persidangan tersebut hakim sempat beberapa kali menegur Haris Azhar, teguran dari hakim itu dikarenakan Haris menjawab pertanyaan hakim dengan tidak serius.
Teguran itu berawal ketika hakim bertanya kepada Haris Azhar mengenai tempat lahirnya.
"Saudara lahir dimana?" tanya Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, dikutip dari YouTube Jakartanicus.
Namun Haris Azhar menjawab dengan jawaban yang oleh hakim dianggap tidak serius.
"Di rumah sakit," jawab Haris Azhar.
Baca juga: Haris Azhar Didakwa Bangkitkan Kemarahan Masyarakat Terhadap Seseorang Lewat Konten Video Youtube
Yang langsung disambut riuh oleh pengunjung sidang.
"Saya minta saudara serius ya, kita tidak main-main di sini," tegas hakim.
"Ya menurut bapak ibu saya, saya lahir di rumah sakit," jawab Haris.
Hakim kembali bertanya kepada Haris Azhar, namun kembali dijawab dengan candaan olehnya.
"Saudara tinggal di mana?" tanya hakim.
"Di rumah, bapak nanya alamatnya kan?" jawab Haris.
"Iya alamat anda di mana?" tegas hakim.
"Jalan Bangau 1 Nomor 4," jawab Haris Azhar yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Dalam persidangan tersebut, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-foto-terdakwa-haris-azhar-0.jpg)