Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Mendapat Teguran Hakim
Haris Azhar mendapat beberapa kali teguran dari hakim karena menjawab dengan candaan saat pemeriksaan identitas oleh hakim pada sidang perdananya
Dalam keterangannya setelah sidang, Haris mengatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya banyak yang tidak sesuai dan dia merasa difitnah oleh dakwaan tersebut.
"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah ke saya dan Fatia," ujarnya
"Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang dilakukan dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut juga terlihat hadir mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Novel mengaku kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Saya datang ke sini khusus untuk menyampaikan dukungan kepada mas Haris Azhar dan Fatia,", ujar Novel Baswedan.
Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo mengatakan bahwa pelaporan tersebut bukan hanya serangan terhadap Haris Azhar dan Fatia, tetapi juga serangan ke semua orang.
"Ini adalah serangan kepada mereka yang berkerja untuk kemanusiaan, mengangkat isu-isu keadilan di Papua, mengangkat isu-isu eksploitasi sumber daya alam di Papua," ujarnya.
Haris Azhar akan kembali menjalani sidang pada 17 April mendatang.
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Tempat Lahirnya, Haris Azhar Menjawab Lahir di Rumah Sakit
Sebelumnya, kasus ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia di kanal YouTube milik Haris Azhar.
Video tersebut diunggah dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Kemudian Mereka berdua dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Luhut merasa nama baiknya dicemarkan karena dalam video tersebut Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Perbincangan keduanya tersebut berawal dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
Dalam laporan tersebut, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-foto-terdakwa-haris-azhar-0.jpg)