Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG Sidang Pleidoi Besok, Kuasa Hukum akan Ungkit Barang Bukti CCTV, Sebut Ada Fakta Tak Sesuai

AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023).

Penulis: Rifqah
Twitter @seeksixsuck
Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya. Jonathan Senin (3/4/2023) hadir jadi saksi persidangan AG - AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023). 

JPU Pertimbangkan Usia AG

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi - AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi - AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023). (Tribun Jateng)

Dalam membacakan tuntutannya untuk AG, JPU diketahui mempertimbangkan usia AG yang masih muda.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

Dengan pertimbangan tersebut, AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara untuk hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David terluka berat.

Baca juga: Masa Depan Masih Panjang Jadi Pertimbangan Meringankan JPU dalam Tuntutan 4 Tahun AG

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Lebih dari itu, Kejaksaan diketahui tidak mau membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, karena persidangannya dilaksanakan tertutup.

Namun, dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Ayah David Apresiasi JPU

Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) - AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023).
Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) - AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Keputusan JPU yang menuntut empat tahun penjara AG mendapat apresiasi dari Ayah David, Jonathan Latumahina karena dirasa sudah maksimal.

Hal tersebut disampaikan Jonathan melalui akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck.

"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," cuit Jonathan yang dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Selain itu, Jonathan juga berharap tuntutan maksimal juga akan didapatkan oleh dua tersangka yakni Mario dan Shane Lukas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan