Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AG Sidang Pleidoi Besok, Kuasa Hukum akan Ungkit Barang Bukti CCTV, Sebut Ada Fakta Tak Sesuai
AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023).
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
JPU Pertimbangkan Usia AG

Dalam membacakan tuntutannya untuk AG, JPU diketahui mempertimbangkan usia AG yang masih muda.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Dengan pertimbangan tersebut, AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Sementara untuk hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David terluka berat.
Baca juga: Masa Depan Masih Panjang Jadi Pertimbangan Meringankan JPU dalam Tuntutan 4 Tahun AG
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Lebih dari itu, Kejaksaan diketahui tidak mau membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, karena persidangannya dilaksanakan tertutup.
Namun, dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Ayah David Apresiasi JPU

Keputusan JPU yang menuntut empat tahun penjara AG mendapat apresiasi dari Ayah David, Jonathan Latumahina karena dirasa sudah maksimal.
Hal tersebut disampaikan Jonathan melalui akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," cuit Jonathan yang dikutip pada Rabu (5/4/2023).
Selain itu, Jonathan juga berharap tuntutan maksimal juga akan didapatkan oleh dua tersangka yakni Mario dan Shane Lukas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.