Senin, 8 September 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Beredar Rekaman Suara Penyelidik KPK WO saat Rapat dengan Firli Bahuri Bahas Posisi Brigjen Endar

Dalam rapat tersebut, Firli secara tegas menyatakan kalau keputusan untuk mengembalikan Endar Priantoro ke Polri bukan semata dirinya yang memutuskan.

Tangkap layar Warta Kota
Kolase Brigjen Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri. Beredar rekaman suara dari anggota penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK dari unsur Polri saat rapat dengan pimpinan KPK untuk membahas terkait polemik posisi Brigjen Endar Priantoro. 

"Kami keluar saja jenderal sepertinya tidak ada arahan ini," kata seorang anggota penyelidik itu.

"Ini (rapat) belum selesai," ucap Firli.

"Siap jenderal kami balik saja jenderal," tukas anggota penyelidik KPK.

Sebelumnya, pencopotan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan Firli Bahuri cs menuai polemik.

Para penyidik dan penyelidik asal Polri di KPK mendukung agar Endar Priantoro tetap bertahan di komisi antikorupsi.

Mereka melakukan pertemuan dengan lima pimpinan KPK pada Selasa, 4 Maret 2023 untuk menyampaikan protes.

Para pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Polri di KPK ini mempertanyakan alasan dibalik pengembalian Endar Priantoro ke Mabes Polri.

Namun, pertemuan yang berlangsung sekira satu jam menemui jalan buntu.

Bahkan, salah seorang pimpinan mengancam akan menjatuhkan sanksi etik apabila mereka memprotes pencopotan Endar dari KPK.

PNYD Polri di KPK ini pun tidak puas dengan jawaban pimpinan KPK serta tim biro hukum terkait alasan yang disampaikan.

Sebagian penyidik dan penyelidik memilih meninggalkan ruangan rapat.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh sumber Tribunnews.com. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan terkait peristiwa itu.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. 

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo sebelumnya meminta supaya Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai Maret 2024.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan