Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim
AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang vonis AGH digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023).
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," kata Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan, Senin.
Hakim meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair," jelas Hakim.
Adapun vonis yang diterima AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Tanggapan Pihak David
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, angkat bicara terkait vonis terhadap AGH.
Mellisa mengungkapkan, keluarga David sebenarnya berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi AGH.
Meski begitu, pihaknya menghargai dan menerima putusan dari hakim.
"Menurut kami, hakim tunggal ini sudah cukup cermat," ujarnya, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Kami menghargai keputusan dia, walaupun tadinya keluarga (David) berharap hukuman yang maksimal."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.