Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim
AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
JPU telah menghadirkan belasan saksi termasuk ayah David yakni Jonathan Latumahina, dan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy.
Di sisi lain, kuasa hukum AGH juga menghadirkan saksi meringankan dan sejumlah ahli.

Setelah semua saksi dan ahli diperiksa, AGH menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023).
AGH dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sehari kemudian, pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora
Pada hari yang sama, JPU langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.
Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.
Replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.
Pada Senin (10/4/2023), AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.