Jumat, 5 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim

AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara. 

JPU telah menghadirkan belasan saksi termasuk ayah David yakni Jonathan Latumahina, dan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy.

Di sisi lain, kuasa hukum AGH juga menghadirkan saksi meringankan dan sejumlah ahli.

AGH dan Mario Dandy. Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
AGH dan Mario Dandy. Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews.com)

Setelah semua saksi dan ahli diperiksa, AGH menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023).

AGH dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sehari kemudian, pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora

Pada hari yang sama, JPU langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.

Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.

Replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.

Pada Senin (10/4/2023), AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan