Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim
AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
"Tetapi kami menerima dan menghargai putusan ini," jelas Mellisa.
"Mudah-mudahan ini menjadi keadilan bagi semua," sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan fokus pada persidangan Mario Dandy nantinya.
"Kita berfokus nanti pada pelaku utama yaitu Mario Dandy," tegas Mellisa Anggraini.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada Rabu (5/4/2023), AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan tertutup.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan, Rabu.
Dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," kata Syarief.
Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU
Dengan usia yang masih muda tersebut, JPU berharap AGH dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," jelasnya.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AGH turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
Perjalanan Kasus AGH
Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Mario Dandy Satriyo diketahui telah menganiaya David Ozora secara brutal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.