Jumat, 5 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim

AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara. 

"Tetapi kami menerima dan menghargai putusan ini," jelas Mellisa.

"Mudah-mudahan ini menjadi keadilan bagi semua," sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan fokus pada persidangan Mario Dandy nantinya.

"Kita berfokus nanti pada pelaku utama yaitu Mario Dandy," tegas Mellisa Anggraini.

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Terdakwa anak berinisial AGH (15) menggunakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Terdakwa anak berinisial AGH (15) menggunakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Pada Rabu (5/4/2023), AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan tertutup.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan, Rabu.

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," kata Syarief.

Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU

Dengan usia yang masih muda tersebut, JPU berharap AGH dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," jelasnya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AGH turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

Perjalanan Kasus AGH

Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario Dandy Satriyo diketahui telah menganiaya David Ozora secara brutal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan